BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan bentuk negara republik kesatuan. Menurut Undang-undang Dasar 1945, Presiden memiliki dua peran sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang seharusnya saling mengawasi. Namun, dalam praktiknya, kekuasaan eksekutif lebih dominan dibandingkan dua cabang lainnya. Hal ini terlihat dalam hubungan politik sehari-hari, seperti dalam proses membuat undang-undang atau kebijakan publik yang umumnya diambil oleh presiden dan kabinet, bukan oleh parlemen. (Sumber: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Jember, 2017). Berbeda dengan Indonesia, Australia menggunakan sistem pemerintahan federal dengan bentuk monarki konstitusional dan sistem parlementer. Dalam sistem tersebut, kepala negara secara resmi adalah Raja atau Ratu Inggris yang diwakili oleh Gubernur Jenderal, seda...
Komentar
Posting Komentar