Studi pustaka tentang sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dan Literatur akademik
Nama mahasiswa : Amelia Dwi Fitria
Kode peserta : E.35
PENDAHULUAN
Latar belakang
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Tujuan kajian
1. Untuk mengetahui bagaimana sistem pemerintah yang ada di Indonesia.
2. Untuk menghetahui, menganalisis dan mengkaji secara praktek pelaksanaan system pemerintah berdasarkan kontitusi undang-undang dasar 1945.
3. Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji secara konsepsional pelaksanaan system presidensil berdasarkan kontitusi yang ada di insdonesia.
RINGKASAN UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (2) dan (3)
• Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menegaskan prinsip demokrasi di mana kekuasaan tertinggi berada pada rakyat yang diwujudkan melalui konstitusi.
• Pasal 1 ayat (3)
Menegaskan Indonesia adalah Negara hukum yang berarti segala tindakan pemerintah dan masyarakat harus berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan semata.
2. Pasal 4 UUD 1945
mengatur bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal ini menegaskan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kekuasaan eksekutif negara. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden
3. Pasal 5-20
• Pasal 5
Berbunyi “presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat DPR.
• Pasal 20 ayat (1)
Fungsi legislative terkait menegaskan bahwa DPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Pasal 20A ayat (1)
DPR mempunyai fungsi legislasi,anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislative menyebutkan secara eksplisit bahwa salah satu fungsi utama DPR adalah legislasi.
4. pasal 24
membahas tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan badan peradilan yang ada di bawahnya, yang terdiri dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan lainnya.
5. Pasal 27-34
mengatur hak dan kewajiban warga Negara, serta tanggung jawab Negara di bidang pertahanan, agama, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, dan kesejahteraan social.
RINGKASAN ARTIKEL ILMIAH
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Penulis : Ahmad Yani
Sumber : jurnal ilmiah kebijakan hukum
Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sri soemntri menyatakan bahwa system pemerintahan adalah hubungan antara lembaga legislative dan eksekutif . terdapat perbedaan yang jelas antara system pemerintahan presidensil dan system pemerintahan parlementer.indonesia merupakan Negara dengan system pemerintahan presindesial. Hal ini didasarkan pada kesepakatan pendiri bangsa (founding father) dalam siding BPUPK pada 29 mei-1 juni dan 10-17 juli 1945. System pemerintahan presidensil itu mempunyai ciri-ciri 1945.16 Sistem pemerintahan presidensil itu mempunyai ciri-ciri yang khas sebagaimana dianut di Amerika Serikat.
1. sistem itu didasarkan atas asas pemisahan kekuasaan. Seorang pakar ilmu politik Amerika Serikat menyatakan it is based upon the separation of power principle.
2. tidak ada pertanggungjawaban bersama antara Presiden sebagai pemimpin eksekutif dengan anggota anggotanya. Anggota-anggota yang bernama menteri itu sepenuhnya bertanggungjawab kepada Presiden.
3. Presiden tidak dapat membubarkan DPR
4. Presiden itu dipilih oleh Dewan Pemilih. Jadi ini system pemerintahan presidensil sebagaimana berlaku di Amerika Serikat
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pemerintahan parlementer didasarkan atas asas defusion of powers. Pada sistem parlementer, baik pemerintah maupun parlemen itu dapat saling membubarkan. Pemerintah dapat dibubarkan oleh parlemen apabila tidak mendapat dukungan mayoritas dari anggota parlemen, parlemen pun dapat dibubarkan oleh pemerintah melalui kepala Negara dianggap tidak mencerminkan lagi aspirasi rakyatnya. sistem parlementer kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri, sebagai kepala eksekutif yang ditetapkan oleh kepala negara, apakah itu Presiden, atau dengan sebutan seperti raja. 17 Sistem parlementer menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang digunakan oleh Indonesia sejak tahun 1949-1959 dengan konstitusi berbeda, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUD 1950.
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
Penulis : ahmad yani
Sumber : jurnal ilmiah kebijakan hukum
Rangkaian perjalanan system pemerintahan Indonesia, kalau dikatakan sistem pemerintahan presidensil, Indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan. Begitupun, kalau dikatakan system parlementer, tidak terdapat mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas, bahkan cenderung mengadopsi kedua sistem. Sistem pembagian kekuasaan yang dianut itu tidak terpisah antara lembaga Negara yang satu dengan lembaga negara lainnya.
DINAMIKA POLITIK DAN KONSTITUSI
Penulis : istinbath
Sumber: e-journal.metrouniv.ac.id
Konstitusi pada hakikatnya merupakan dasar hukum suatu negara, dan memiliki fungsi sebagai alat pengendalian sosial, artinya hukum menentukan ciri-ciri masyarakat. Namun, hukum harus mampu merespon kondisi masyarakat yang terus berubah. jika dikorelasikan, konstitusi dan masyarakat memiliki hubungan yang dinamis, artinya konstitusi dapat mengikuti perubahan dan dinamika perkembangan dalam masyarakat. Adapun dalam melakukan pembentukan dan perubahan konstitusi, politik dan hukum merupakan dua aspek yang saling melengkapi dan berperan sebagai penyeimbang. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan dan perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang harus diperhatikan.
Dinamika perubahan masyarakat juga berkonsekuensi pada adanya dinamika perubahan konstitusi.menurut Mahfud MD, Perubahan konstitusi perlu dilakukan karena munculnya kebutuhan baru, dank arena ada masalah-masalah yang terlewatkan. Jadi, konstitusi bisa saja berunah apabila ada kebutuhan baru dalam masyarakat baik secara social maupun politik.
IMPEMENTASI PRINSIP DEMOKRASI DAN NEGARA
Penulis : Septian Aji Permana
Sumber: journal. Upy.ac.id
Salah satu implementasi prinsip demokrasi yaitu dengan adanya pemilihan umum menjadi mekanisme yang mewakili aspirasi masyarakat dalam menjalankan pemerintahan. Prinsip kedaulatan rakyat ini mengindikasikan bahwa semua keputusan politik harus berasal dari kehendak rakyat, baik melalui pemilihan umum maupun mekanisme partisipasi politik lainnya. Selanjutnya, UUD 1945 menegaskan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Pasal 28A sampai 28J menyatakan berbagai hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara, seperti hak atas hidup, hak atas kebebasan pribadi, hak atas perlindungan hukum, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Prinsip HAM ini menunjukkan komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar setiap individu, yang merupakan pijakan penting dalam sistem demokrasi.
SINTESIS DAN REFLEKSI
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertama, dari rangkaian perjalanan sistem pemerintahan Indonesia, jika dikatakan sistem pemerintahan presidensil, Indonesia tidak menganut asas pemisahan kekuasaan. Begitupun, jika dikatakan sistem parlementer, tidak terdapat mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas, bahkan cenderung mengadopsi kedua sistem tersebut. Adanya sistem pembagian kekuasaan seperti itu di Indonesia, tidak terpisah antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya. Ketentuan-Ketentuan inilah yang ada dalam UUD 1945. Dengan demikian, secara konseptual atau teoritis kewenangan lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerintahan yang diterapkan berdasarkan UUD 1945 diperlukan kembali upaya penyempurnaan, agar secara konsepsional dapat berjalan secara ideal.
Sesuai dengan pasal 1 ayat (2), dimana prinsip demokrasi yaitu dengan adanya pemilihan umum menjadi mekanisme yang mewakili aspirasi masyarakat dalam menjalankan pemerintahan. Prinsip kedaulatan rakyat ini mengindikasikan bahwa semua keputusan politik harus berasal dari kehendak rakyat, baik melalui pemilihan umum maupun mekanisme partisipasi politik lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
• https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/download/3629/2518
• https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/6139/3725
• https://core.ac.uk/download/pdf/268381418.pdf
• https://umumsetda.bulelengkab.go.id
• https://www.mkri.id
Komentar
Posting Komentar